DPRD Bima Ingatkan Calon PPPK Paruh Waktu Waspadai Penipuan Bermodus Uang Kelulusan
Bima, KabarNTB - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima mengimbau seluruh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar tidak terjebak ulah oknum yang memanfaatkan proses rekrutmen untuk meraup keuntungan pribadi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan surat bernomor 800/2368/07.2/2025 pada 8 Agustus 2025 terkait pemetaan tenaga non-ASN hasil seleksi kompetensi PPPK tahun 2024. Pemetaan ini bertujuan menjaring calon PPPK Paruh Waktu yang telah terdaftar di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi tahun sebelumnya.
Namun, di media sosial beredar laporan adanya oknum yang meminta uang antara Rp30 juta hingga Rp60 juta per orang sebagai jaminan kelulusan. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Irwan yang akrab disapa Rangga, menegaskan agar honorer kategori R2, R3, dan yang telah tercatat di data BKN tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Jangan diberikan! Itu murni penipuan dengan memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer kategori R2, R3, serta honorer yang telah terdaftar di BKN akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Irwan menambahkan, besaran gaji atau tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Ia juga memastikan bahwa pihaknya di Komisi I DPRD Kabupaten Bima telah melakukan konsultasi langsung ke BKN dan Kementerian PANRB di Jakarta terkait regulasi pengangkatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para tenaga honorer, untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang,” pungkasnya.
(rp/s)