Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa, Seorang Guru di Kota Bima Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa, Seorang Guru di Kota Bima Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi

Kota Bima, KabarNTB – Seorang guru berinisial DY yang mengajar di MTsN 2 Kota Bima dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh orang tua siswa karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya. Laporan tersebut diajukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, oleh Umar, warga Desa Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Umar mengungkapkan bahwa anaknya mengalami luka memar di bagian tangan kanan usai insiden dugaan pemukulan tersebut. Kejadian itu disebut terjadi saat korban sedang membuka sepatu untuk bersiap mengambil wudhu sebelum mengikuti salat berjamaah di musala sekolah.

“Setelah kejadian, anak saya tidak bisa mengendarai sepeda motor karena tangan kanannya memar. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” ujar Umar saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Upaya Mediasi Sudah Ditempuh, Proses Hukum Tetap Berjalan

Umar mengaku telah menerima ajakan mediasi dari pihak MTsN 2 Kota Bima dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku tetap akan dilanjutkan.

“Saya menghargai niat baik mereka untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tapi hukum tetap harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi guru-guru lain agar tidak bertindak berlebihan,” tegasnya.

Umar juga mendesak agar pihak sekolah dan Kemenag mengambil langkah tegas terhadap guru bersangkutan, minimal dengan memberhentikan sementara dari aktivitas mengajar, membuat video permintaan maaf, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Kemenag Kota Bima: Akan Diperiksa Lebih Lanjut

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Mansyur, menyayangkan perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut. Ia berharap insiden serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.

“Kami belum bisa mengambil keputusan terkait pemberhentian mengajar. Masih ada tahapan pemeriksaan internal yang harus dilalui terlebih dahulu. Sanksi akan diputuskan berdasarkan tingkat kesalahan setelah hasil pemeriksaan keluar,” jelasnya.

Pihak Kemenag berjanji akan mengawal proses ini secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan instansi pendidikan agama.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar