Buron Kasus Narkoba Ditangkap di Kota Bima, Polisi Temukan Senjata Tajam
![]() |
IL (39) berhasil ditangkap setelah menjadi buron dalam kasus narkoba, Selasa (5/8). |
Kota Bima, KabarNTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial IL (39) pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Ria, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, dan disaksikan langsung oleh warga sekitar.
IL merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kasus narkoba pada 5 Juli 2025 lalu di kampung halamannya.
Penangkapan terhadap IL dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sirajuddin, S.H., bersama Katim Opsnal AIPTU Abdul Hafid, S.H., dan sejumlah anggota lainnya. Saat diamankan, tersangka diketahui membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dan uang tunai sebesar Rp40.000.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, IL sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai berhasil kabur dari operasi penindakan pada bulan lalu. Dalam operasi sebelumnya di Desa Sangia, aparat mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa:
- 28 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu (berat netto: 16,83 gram),
- 2 timbangan digital,
- alat hisap sabu,
- 5 unit handphone,
- dan uang tunai sebesar Rp2.120.000.
Kini, IL telah diamankan di Markas Komando Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami terus memburu pelaku-pelaku yang terlibat jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Penangkapan IL menjadi bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba," ujar salah satu anggota tim kepada awak media.
(ai/kn)