Belasan ASN Pemkot Bima Terancam Sanksi Pelanggaran Netralitas Pilwakot, Satu Sudah Dicopot

 

Belasan ASN Pemkot Bima Terancam Sanksi Pelanggaran Netralitas Pilwakot, Satu Sudah Dicopot
Ilustrasi

Kota Bima – Sebanyak belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat, terancam menerima sanksi disiplin akibat diduga melanggar asas netralitas dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bima 2024. Dari jumlah tersebut, satu ASN telah resmi dicopot dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy, membenarkan adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemeriksaan terhadap belasan ASN tersebut.

“Benar, ada belasan ASN yang direkomendasikan BKN untuk diperiksa terkait pelanggaran disiplin netralitas Pilwakot Bima 2024,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Arif menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, yang kemudian diteruskan ke BKN. Setelah memeriksa, BKN mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Bima untuk memproses dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasilnya akan diserahkan Tim Pemeriksa kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Dari seluruh ASN yang diperiksa, satu di antaranya, berinisial SW, telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan jabatan dari posisi Kepala Bidang.

“Satu orang sudah ada keputusan hukuman disiplinnya,” kata Arif.

Ia menambahkan, penanganan kasus pelanggaran disiplin ini baru dilakukan setelah BKPSDM menyelesaikan rangkaian rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik CPNS maupun PPPK. Proses seleksi tahap II PPPK sendiri baru berlangsung pada Mei 2025.

“Sekarang kami fokus menyelesaikan proses pemeriksaan tersebut,” tutupnya.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar