Uang Nasabah Rp450 Juta Hilang, Dirut Bank Mandiri Dilapor ke Polisi
KOTA BIMA, KabarNTB-- Kasus uang dua nasabah pada PT Bank Mandiri Cabang Bima senilai Rp.450 Juta berbuntut panjang, bukan hanya memicu aksi demonstrasi. Tapi hingga bahkan berujung pada proses hukum.
Usai melakukan aksi demonstrasi sekaligus penyegelan Kantor Cabang Bank Mandiri, nasabah Rahmat yang didampingi LSM LKPM - NTB melapor secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota. Laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan tertanggal 15 Juli 2025 ber nomor : STTLP / K / 786/ VII/ 2025/ NTB/ Res.Bima Kota.
Nasabah dengan Deposito senilai Rp.250 Juta tersebut melapor Direktur PT. Bank Mandiri Cabang Bima, Didik Prasetya. Langkah hukum ditempuh oleh Rahmat dan pegiat LSM LKPM NTB menyusul raibnya uang tabungan dan juga janji bunga deposito Rp.3,5 Juta yang diduga kuat tidak dipenuhi sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak Bank Mandiri.
1. Kronologi Kasus
Hilangnya Uang tabungan senilai Rp.450 Juta pada PT Bank Mandiri Bima terungkap ketika pelapor (Rahmat) dan nasabah Muhammad Aditya melakukan pengecekan pada Bulan November 2024 lalu.
Setelah dicek, ternyata uang dua nasabah tersebut sudah hilang/raib,"katanya.
"Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami kerugian finansial senilai Rp.450 juta," ujar Ketua LSM LKPM NTB, Amirudin, S.Sos.
2. Tindakan Polisi
Kapolres Bima Kota sudah menginstruksikan Penyidik Unit Pidum untuk memanggil Dirut PT Bank Mandiri, Didik.
"Dirut akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik, Kamis (17/07/2025) mendatang," ujar Amirudin.
Pada kesempatan tersebut,Amirudin yang juga Ketua Karang Taruna Kota Bima pun menghimbau kepada korban lain untuk melaporkan ke Polisi.
"Upaya hukum semacam ini sangat penting dan perlu dilakukan, agar kejadian serupa tidak menimpa nasabah lain," tegas Amirudin.
(sp/s)