Tunanetra Terjerat Kasus Sabu di Mataram, Polisi Libatkan Komisi Disabilitas untuk Pendampingan
![]() |
Ilustrasi |
Mataram, KabarNTB – Seorang pria tunanetra berinisial A yang bekerja sebagai tukang pijat di wilayah Gunungsari, Kota Mataram, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menggandeng Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB untuk memastikan proses hukum yang dijalani tetap menjunjung hak-hak penyandang disabilitas.
“Penegakan hukum tetap berjalan, namun hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas juga harus dipenuhi. Kami sudah berkoordinasi dengan KDD untuk proses pendampingan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (28/7/2025).
Suputra menyebut, A telah diamankan namun belum menjalani pemeriksaan karena masih menunggu pendampingan resmi dari KDD. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/7/2025), bersamaan dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, tiga rekan A yang lebih dulu diamankan — berinisial SH, MA, dan IMDY — telah diperiksa dan tengah menjalani proses hukum di Polresta Mataram.
Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, membenarkan adanya permintaan pendampingan hukum dari pihak kepolisian. “Kami sudah menerima permintaan pendampingan untuk hari Rabu. Tim pengacara dari KDD siap mendampingi yang bersangkutan,” ujar Joko melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum merupakan hak setiap penyandang disabilitas. “Tentu kami tetap menyerahkan keputusan kepada individu yang bersangkutan, apakah bersedia didampingi atau tidak,” jelasnya.
Selain bantuan hukum, KDD juga akan melakukan asesmen personal terhadap A guna menentukan metode pemeriksaan yang sesuai dengan jenis disabilitasnya. Untuk A yang merupakan tunanetra, Joko menyiapkan strategi khusus, termasuk pembacaan BAP dan rekaman audio untuk memastikan hak informasi tetap terpenuhi.
“Proses hukum terhadap siapa pun harus mengedepankan asas keadilan inklusif. Pendekatan kami akan disesuaikan dengan kebutuhan disabilitas yang dialami,” tambah Joko.
Penangkapan A merupakan hasil pengembangan dari penahanan tiga tersangka sebelumnya. Keempatnya diduga tergabung dalam sindikat pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Mataram dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
(ai/kn)