Tiga Pria di Kota Bima Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu

Tiga Pria di Kota Bima Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu
Tiga pelaku MSLM (34), FRHN (25) dan HRU (35), saat diamankan di Polsek Rasana'e Barat, Kamis (31/7). 

Kota Bima, KabarNTB – Tim Opsnal Polsek Rasana'e Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Gang Lingkungan Jenamawa, RT 015 RW 006, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wita.

Tiga pria diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka adalah MSLM (34), warga Kelurahan Paruga, serta FRHN (25) dan HRU (35), keduanya warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.

Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Suratno, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor: Sprin/255/VII/2025/Sek.Rasbar. Dalam operasi itu, Tim Opsnal di bawah kendali PS Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir, SH dan dipimpin langsung oleh AIPDA Rahmansyah, SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

“Awalnya, anggota tim sedang mobile di wilayah hukum dan secara tidak sengaja berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor di sebuah gang. Gerak-gerik mencurigakan mereka membuat anggota memberhentikan dan melakukan pemeriksaan,” ungkap AKP Suratno.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet plastik yang diduga berisi sabu dalam saku celana salah satu pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut hendak diserahkan kepada HRU, yang kemudian juga diamankan di tempat berbeda.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 1 klip plastik berisi sabu
  • 1 pipet plastik berisi sabu
  • 1 korek api
  • 1 dompet warna cokelat
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa plat nomor
  • 2 unit handphone Oppo
  • Uang tunai Rp11.000
  • 3 kartu ATM dari Bank BRI, NTB, dan BNI

“Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rasana'e Barat. Saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan mengajak semua elemen masyarakat turut serta dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar