Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Didorong Jadi Justice Collaborator

Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Didorong Jadi Justice Collaborator
Misri Puspita Sari. Foto: Threads

Mataram, KabarNTB
– Tim kuasa hukum Misri Puspita Sari berencana mengajukan status justice collaborator (JC) bagi kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa Misri bukan pelaku utama dalam insiden kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April lalu.

Rencana pengajuan tersebut akan dilakukan secara resmi pada Senin, 14 Juli 2025. "Kami meyakini bahwa posisi klien kami bukan sebagai pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian korban," ujar kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Sabtu (12/7/2025).

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam vila usai mengikuti pesta yang melibatkan konsumsi alkohol dan narkoba bersama Misri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan bernama Putri. Ketiga nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTB.

Misri Diduga Tak Terlibat Langsung Kekerasan

Yan menyatakan bahwa meski kliennya berada di lokasi kejadian, Misri tidak terlibat dalam tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian Nurhadi. Namun, ia mengindikasikan bahwa Misri menyimpan informasi penting mengenai peristiwa yang terjadi malam itu.

"Misri memiliki keterangan yang bisa mengungkap rangkaian kejadian lebih jelas, namun ia kesulitan berbicara karena masih satu ruang tahanan dengan dua tersangka lainnya," ungkap Yan. Karena itu, pihaknya juga akan mengajukan permintaan pemisahan tempat penahanan agar Misri dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan.

Yan menyoroti adanya ketimpangan relasi antara para pihak yang terlibat. Ia menyebut bahwa Misri berada dalam posisi rentan karena dibayar untuk menemani liburan oleh Kompol Yogi, yang juga merupakan atasan korban. Hal ini disebut menjadi alasan mengapa keterangannya layak dipertimbangkan dalam konteks pengungkapan kasus.

"Relasi kekuasaan itu nyata. Ada relasi atasan-bawahan dan juga relasi transaksional yang menempatkan Misri dalam posisi tidak setara," ujar Yan. Ia juga meminta agar seluruh tersangka ditahan secara terpisah untuk menghindari potensi intervensi.

Kompolnas: Penetapan JC Harus Disertai Rekomendasi Penyidik

Menanggapi rencana pengajuan JC, Komisioner Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menyatakan bahwa status tersebut hanya dapat diberikan kepada tersangka yang bukan merupakan pelaku utama kejahatan.

"Penetapan sebagai JC harus melalui penilaian penyidik. Jika memang bukan pelaku utama dan ada rekomendasi, tentu bisa dipertimbangkan," ujarnya.

Dugaan Penganiayaan Masih Didalami

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB masih melanjutkan penyelidikan atas kematian Brigadir Nurhadi. Diketahui, jenazah korban ditemukan di dasar kolam dengan sejumlah luka mencurigakan, termasuk patah pada tulang hyoid (lidah) yang mengarah pada dugaan cekikan.

"Indikasi penganiayaan yang menyebabkan kematian masih kami telusuri. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kekerasan belum dapat dipastikan," kata Dirreskrimum Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7/2025).

Autopsi terhadap tubuh korban menguatkan dugaan kekerasan fisik sebagai penyebab utama kematian. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tewasnya anggota Polri tersebut.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar