Selundupkan Sabu Lewat Dubur, Dua Warga Lombok Diciduk di Bandara Internasional

Selundupkan Sabu Lewat Dubur, Dua Warga Lombok Diciduk di Bandara Internasional
Ilustrasi

Mataram, KabarNTB
Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap dua pria asal Lombok Timur atas dugaan penyelundupan sabu melalui jalur udara. Salah satu tersangka, berinisial N (48), ditangkap di Bandara Internasional Lombok pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, sesaat setelah tiba dari Pekanbaru, Riau.

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, N menyembunyikan sabu dengan metode khusus, yakni memasukkan paket narkoba ke dalam tubuh melalui dubur.

"Modus ini dikenal dengan istilah 'diroket'. Tersangka N membawa sabu dari Pekanbaru atas perintah I (41), warga satu desa di Kecamatan Sukamulia," jelas Roman dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025).

75 Gram Sabu Diamankan

Petugas yang bersiaga di terminal kedatangan Bandara Lombok langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus kristal putih diduga sabu dengan berat total 75,889 gram. Kedua tersangka kini mendekam dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roman menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, N telah tiga kali melakukan perjalanan dengan modus serupa. Aksi terakhirnya berhasil digagalkan setelah petugas mencium adanya pergerakan mencurigakan.

"Tersangka mengakui ini kali ketiga dia menyelundupkan sabu dengan cara tersebut," katanya.

Polda NTB Ungkap 135 Tersangka Narkoba Sejak Awal Tahun

Dalam periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda NTB mencatat telah menangani 86 kasus narkotika dan mengamankan 135 tersangka. Rinciannya, 120 pria dan 15 perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 9,4 kilogram sabu, 32 kilogram ganja, 320 butir ekstasi, serta 62 butir mefedron.

"Semua pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat yang mencakup ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara," tegas Roman.

Polda NTB menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayahnya, khususnya bandara dan pelabuhan, guna memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar