Seleksi Calon Kepala Sekolah di NTB Disorot, Dinas Dikbud Klarifikasi Terkait Kuota dan Prosedur

Seleksi Calon Kepala Sekolah di NTB Disorot, Dinas Dikbud Klarifikasi Terkait Kuota dan Prosedur
Abdul Aziz

Mataram, KabarNTB
Proses seleksi calon kepala sekolah (Kepsek) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai protes dari sejumlah guru. Mereka mempertanyakan mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan, khususnya dalam tahapan seleksi substansi.

Beberapa peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam tahapan selanjutnya. Salah seorang guru dari Kabupaten Bima menyebut adanya indikasi manipulasi sistem daring pada platform Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Menurutnya, sejumlah akun peserta yang sebelumnya menunjukkan status lolos untuk tahap substansi, tiba-tiba mengalami perubahan tampilan menjadi tidak memenuhi syarat. "Kami menduga ada intervensi teknis yang disengaja," ungkap guru tersebut.

Ia menambahkan, semua peserta yang telah lolos seleksi administrasi semestinya diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan substansi, dan penentuan akhir cukup dilakukan melalui pemeringkatan nilai.

"Yang terjadi justru ada kesan pengaturan, karena nama-nama yang lolos substansi adalah orang-orang yang dekat dengan pihak dinas," tegasnya.

Kadis Dikbud NTB Beri Penjelasan

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Abdul Aziz, menyatakan bahwa seluruh proses seleksi mengikuti regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Aziz menjelaskan bahwa kuota peserta seleksi sangat terbatas, karena pendanaan berasal dari anggaran pemerintah pusat yang hanya mencakup 18 orang. Berdasarkan aturan, maksimal hanya 36 peserta yang dapat mengikuti seleksi substansi, yakni dua kali jumlah kebutuhan.

“Peminatnya mencapai lebih dari 550 orang. Tentu tidak semua bisa difasilitasi untuk ikut tahap berikutnya,” jelas Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat kebutuhan untuk 54 kepala sekolah baru—43 untuk formasi definitif dan 11 lainnya karena memasuki masa pensiun. Namun, karena keterbatasan anggaran pusat, seleksi sisanya akan dibiayai melalui APBD Perubahan.

“Kami sedang siapkan seleksi lanjutan dari APBD untuk mengisi formasi yang belum tercakup,” katanya.

Menurut Aziz, polemik semacam ini lazim terjadi dalam setiap seleksi yang melibatkan banyak peminat namun hanya sedikit kuota tersedia.

“Ketika jumlah kursi yang tersedia sangat sedikit, sementara peminatnya banyak, maka kekecewaan tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Dinas Dikbud NTB memastikan proses seleksi tetap mengacu pada ketentuan resmi, dan membuka ruang klarifikasi bagi peserta yang merasa dirugikan.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar