Satresnarkoba Polres Bima Ungkap Sindikat Peredaran Obat Terlarang, 719 Butir Tramadol dan 180 THD Disita
![]() |
Tiga perempuan terduga pelaku, yakni, JM (40), FN (20), dan RM (53) saat diamankan di Mapolres Kabupaten Bima, Foto: Polres Kabupaten Bima. |
Bima, KabarNTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang diduga terhubung dengan jaringan dari Metropolitan Jakarta, pada Senin (21/07/2025) pukul 16.30 WITA.
Dalam penggerebekan di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, petugas mengamankan tiga perempuan terduga pelaku, yakni, JM (40), FN (20), dan RM (53).
"Dari penggeledahan di rumah JM, polisi menyita 719 butir Tramadol dan 180 butir Trihexyphenidyl (THD) , dua jenis obat keras yang dilarang diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter.
Kronologi Penangkapan
Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, SH mejelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah memastikan informasi valid, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa.
JM mengaku bahwa Tramadol diperolehnya dari RM, sementara THD dibeli dari seseorang di Jakarta.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mengamankan RM di kediamannya. Meski tidak ditemukan barang bukti, RM mengakui telah menjual Tramadol ke JM.
Status Hukum Para Terduga
JM dan RM ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
FN hanya berstatus saksi, karena berada di lokasi saat penggerebekan namun tidak terlibat langsung.
Pernyataan Resmi
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, SH, membenarkan pengungkapan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas serta mengusut tuntas jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
(fa/al)