Sarjana Hukum di Mataram Ditangkap Usai Tebas Mahasiswa Gara-Gara Persoalan Asmara
Ilustrasi
Mataram, KabarNTB – Seorang sarjana hukum berinisial SR alias Sahrul (26), warga Bima, NTB, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa asal Sumbawa berinisial FR. Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh persoalan cinta segitiga, yang berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Perselisihan Berawal dari Telepon
Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Ida Bagus Sadwika, insiden ini bermula ketika Sahrul menghubungi pacar dari FR. "Pacarnya itu nggak suka dan memberitahukan korban," ungkap Ipda Bagus, Sabtu (5/7/2025). Merasa tidak terima, FR kemudian terlibat adu mulut dengan Sahrul melalui sambungan telepon.
Pertemuan yang Berujung Petaka
Kedua pemuda tersebut kemudian sepakat untuk bertemu di wilayah Ampenan pada Kamis (3/7/2025) malam, dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai. Namun, FR tidak hadir dan malah mengutus temannya untuk menemui Sahrul. "Awalnya, rencana ketemu itu untuk menyelesaikan persoalan tersebut untuk dimediasi," jelas Sadwika.
Aksi Penganiayaan di Kos Korban
Merasa emosinya sudah memuncak, Sahrul yang saat itu dalam pengaruh alkohol, nekat mencari FR ke tempat kosnya dengan membawa sebilah parang yang sudah dipersiapkan. "Pelaku datang dengan membawa parang yang sebelumnya sudah disediakan," imbuh Sadwika.
Sesampainya di kos FR, Sahrul langsung menampar korban sebelum menebaskan parang ke arah lengannya. "Korban ditampar dan ditebas menggunakan parang. Korban pun langsung melarikan diri ke dalam kamar kosnya," tuturnya. Akibat sabetan parang tersebut, lengan kiri FR mengalami luka sobek hingga membutuhkan 15 jahitan. Sahrul juga merusak tiga jok motor di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku Berhasil Diamankan
FR yang tidak terima atas perlakuan tersebut, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sahrul pada Jumat malam (4/7/2025) di wilayah Gomong, Mataram. "Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sadwika. Sahrul akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Atas perbuatannya, Sahrul kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum akibat aksi kekerasan yang dipicu oleh masalah asmara.
(ai/kn)