Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Tim Gabungan Polsek Rastim amankan tiga pelaku rudapaksa anak di bawah umur pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.

KOTA BIMA, KabarNTB --Tim Gabungan Polsek Rastim berhasil menangkap tiga pelaku rudapaksa anak di bawah umur pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.

Ketiga pelaku, RM, CA, dan DS, diamankan di wilayah hukum Polsek Asakota setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut.

Kronologi peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban jalan-jalan, lalu membonceng korban ke tempat sepi di mana dua rekannya telah menunggu. Di sanalah kejadian rudapaksa terjadi. 

Setelah itu, korban diturunkan di jalan wilayah hukum Polsek Rastim.

Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. 

Kasus rudapaksa anak di bawah umur meningkat belakangan ini,"pungkasnya.

(rs/p)

Baca Juga
Posting Komentar