RSUD Bima Klarifikasi Isu Pemulangan Pasien karena Biaya
drg. H. Ihsan, MPH
Bima, KabarNTB — Manajemen RSUD Bima membantah tudingan telah memulangkan seorang pasien karena alasan ketidakmampuan membayar. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pemulangan pasien tersebut dilakukan atas permintaan keluarga sendiri, bukan karena adanya penolakan layanan.
Direktur RSUD Bima, drg. H. Ihsan, MPH, dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/7), menjelaskan bahwa pasien atas nama Tamrin, warga Kecamatan Soromandi, datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan keluhan nyeri kepala dan rahang akibat benturan.
“Pasien diperiksa oleh dr. Fika Rah Ayu, Sp.BM, dan didiagnosis mengalami cedera kepala ringan. Sesuai protap, pasien distabilkan lebih dulu sebelum dapat menjalani tindakan operasi,” terang Ihsan.
Proses Koordinasi dengan Keluarga
RSUD Bima, menurut Ihsan, telah membuka ruang diskusi kepada pihak keluarga untuk mempertimbangkan rencana tindakan medis serta opsi pembiayaan. Pihak rumah sakit bahkan menyarankan agar keluarga berkonsultasi dengan pelaku kejadian maupun pemerintah desa setempat guna mencari solusi.
“Pasien diberikan obat jalan sambil menunggu keputusan keluarga. Namun dalam perkembangannya, keluarga menyampaikan bahwa tidak ada dukungan dana dari pelaku maupun desa, dan secara sadar meminta pasien dipulangkan sementara,” ungkapnya.
Kepesertaan JKN-KIS Sudah Aktif
Dalam klarifikasinya, RSUD Bima juga menyebut bahwa saat ini kartu JKN-KIS milik pasien telah aktif. Dengan demikian, Tamrin dapat kembali ke RSUD kapan pun untuk melanjutkan pengobatan sebagai peserta BPJS.
“Kami tegaskan tidak ada kebijakan menolak pasien karena tidak mampu membayar. RSUD Bima tetap memberikan layanan sesuai regulasi yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” tegas Ihsan.
RSUD Ajak Publik Verifikasi Informasi
Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum terkonfirmasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan humanis. Informasi yang tidak utuh bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik,” tutupnya.
(ai/kn)