Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
Muhammad Lutfi
Mataram, KabarNTB – Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menuntaskan seluruh tahapan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Berkas perkara kini menunggu pengiriman ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses penilaian akhir.
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, mengonfirmasi bahwa proses persidangan di tingkat pertama sudah selesai. “Semua agenda PK telah dilaksanakan. Sekarang tinggal menunggu pemberkasan dikirim ke MA,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Menurut Kelik, sidang terakhir digelar Kamis (10/7/2025) lalu dengan agenda mendengar respons dari pihak kejaksaan atas permohonan PK yang diajukan terpidana.
“Dalam proses PK, majelis hakim di PN hanya berperan mencatat jalannya persidangan. Kewenangan memutus sepenuhnya ada di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Riwayat Kasus Korupsi
Muhammad Lutfi diketahui mengajukan PK setelah upaya kasasi yang dilakukannya sebelumnya ditolak MA. Lutfi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Bima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lutfi sebagai tersangka pada Oktober 2023. Ia diduga mengatur sejumlah proyek strategis senilai lebih dari Rp32 miliar di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima pada 2019 dan 2020. Lutfi juga disebut menerima gratifikasi senilai hampir Rp2 miliar.
Selama proses hukum, terungkap bahwa sejumlah paket proyek disusun di rumah dinas wali kota dan diberikan langsung kepada pihak-pihak tertentu sesuai arahan Lutfi. Proyek-proyek itu diduga dikendalikan untuk kepentingan pribadi dan kelompok dekatnya.
Vonis Tetap 7 Tahun Penjara
Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Lutfi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta. Lutfi dinilai terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam kasasi yang dibacakan Mei 2025. Dalam amar putusan, MA juga menyebut keterlibatan keluarga dekat Lutfi, termasuk istri dan iparnya, dalam praktik rekayasa proyek pemerintah.
Kini, nasib hukum Muhammad Lutfi bergantung pada hasil putusan Mahkamah Agung atas permohonan PK yang diajukannya.
(ai/kn)