Penerimaan Mahasiwa Baru
Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • KabarNTB Daerah
  • _Bima
  • _Kota Bima
  • _Dompu
  • _Sumbawa
  • _Sumbawa Barat
  • _Lombok Timur
  • _Lombok Tengah
  • _Lombok Barat
  • _Kota Mataram
  • _Lombok Utara
  • KabarNTB Network
  • _GilaTemax.com
  • _PelitaKarawang.com
  • _Pewarta.co.id
  • _Qumedia.online
  • _NusantaraIndonesia.id
  • _KabaRakyat.web.id
  • _SultanMudaTv.com
  • _Inet99.id
  • _AhmadServiceCenter.com
  • _Inkop.id
  • _BeritaBuluKumba.com
  • _JejakPost.com
  • _PikiranSuper.com
  • _RadarBanua.com
  • KabarNTB Regional
  • _Jakarta
  • _Sumatra
  • _Bandung
  • _Surabaya
  • _Banten
  • _Kalimantan
  • _Semarang
  • _Sulawesi
  • _Bali
  • _Papua
  • KabarNTB Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
  • _Adsmart
  • _Event
  • _Trans Snow World
  • _Trans Studio
  • _Signature Awards
  • _Trans Hotel Group

KabarNTB.net

  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • KORUPSI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • Beranda
  • Korupsi
  • Kota Bima

Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA

Redaksi
Redaksi
Juli 15, 2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Ringkasan Berita
* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
Muhammad Lutfi

Mataram, KabarNTB
– Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menuntaskan seluruh tahapan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Berkas perkara kini menunggu pengiriman ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses penilaian akhir.

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, mengonfirmasi bahwa proses persidangan di tingkat pertama sudah selesai. “Semua agenda PK telah dilaksanakan. Sekarang tinggal menunggu pemberkasan dikirim ke MA,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Menurut Kelik, sidang terakhir digelar Kamis (10/7/2025) lalu dengan agenda mendengar respons dari pihak kejaksaan atas permohonan PK yang diajukan terpidana.

“Dalam proses PK, majelis hakim di PN hanya berperan mencatat jalannya persidangan. Kewenangan memutus sepenuhnya ada di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Riwayat Kasus Korupsi

Muhammad Lutfi diketahui mengajukan PK setelah upaya kasasi yang dilakukannya sebelumnya ditolak MA. Lutfi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Bima.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lutfi sebagai tersangka pada Oktober 2023. Ia diduga mengatur sejumlah proyek strategis senilai lebih dari Rp32 miliar di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima pada 2019 dan 2020. Lutfi juga disebut menerima gratifikasi senilai hampir Rp2 miliar.

Selama proses hukum, terungkap bahwa sejumlah paket proyek disusun di rumah dinas wali kota dan diberikan langsung kepada pihak-pihak tertentu sesuai arahan Lutfi. Proyek-proyek itu diduga dikendalikan untuk kepentingan pribadi dan kelompok dekatnya.

Vonis Tetap 7 Tahun Penjara

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Lutfi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta. Lutfi dinilai terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam kasasi yang dibacakan Mei 2025. Dalam amar putusan, MA juga menyebut keterlibatan keluarga dekat Lutfi, termasuk istri dan iparnya, dalam praktik rekayasa proyek pemerintah.

Kini, nasib hukum Muhammad Lutfi bergantung pada hasil putusan Mahkamah Agung atas permohonan PK yang diajukannya.

(ai/kn) 

Baca Juga
Tag:
  • Korupsi
  • Kota Bima
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
KabarNTB | Beretika Dalam Mengungkap Fakta
Berita Terkait
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
Berita Terbaru
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
  • Proses PK Muhammad Lutfi Rampung di PN Mataram, Tinggal Tunggu Putusan MA
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Product Image
Rp71.500
Jersey Oversize Boxy PROMISE 88 Vintage Unisex Pria Wanita Sport Big Size
Shopee
Product Image
Rp57.428
25CM Kuromi CINIMOROL DAN POCOCO Boneka Plush Mainan Hewan Isi Hadiah Ulang Tahun
Shopee
Product Image
Rp57.000
Batik Pria Cakrawala Lengan Panjang Casual - Kemeja Batik Pria Dewasa Lengan Panjang Kemeja Keren Mewah Nyaman Kemeja Kerja Santai Slimfit Formal
Shopee
Product Image
Rp20.000
Hay Poetry Promo Bundling Botol Feminim Care Perawatan Keputihan Kewanitaan Hygiene dengan pH Balance dan Aroma Bubbelgum Vanilla & Hazelnut
Shopee
Product Image
Rp28.000
Beli 1 Gratis 1 Sleeping Spray & Pillow Mist Aromatherapy Lavender By ODY.CO 60ml Pewangi / Pengharum Ruangan Tidur Pengharum Serbaguna Linen Spray
Shopee
Product Image
Rp72.000
KAZORA Sepatu Original Sneaker Sekolah Olahraga Sport Running Phylon Empuk Dan Ringan Berkualitas Premium Pria Dan Wanita Sepatu Jogging Hitam Navy Abu Putih Outdoor Laki laki Dan Perempuan
Shopee
Terpopuler
  • Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima Ditemukan Tewas di Pegunungan Kedo

  • Polisi Tangkap Farhan alias Daus, Terduga Penggelapan Motor yang Juga Simpan Sabu

  • Polisi Berhasil Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian di Kos-kosan Kota Bima, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

  • Diburu 2 Pekan, Pelaku Penggelapan Motor di Parkiran BNI Woha Bima Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Bima

  • Wali Kota Bima Respons Cepat Keluhan FUI Bima Raya Soal Miras dan Moralitas di Tempat Wisata

Topik-Topik Pilihan
  • Budaya & Pariwisata
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Korupsi
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
KabarNTB Sponsor
Artikel Lainnya
Produk Rekomendasi
Product Image
Rp74.500
Gamepad X3 Joystick Bluetooth Plus Holder HP - X3 Wireless Controller
Shopee
Product Image
Rp57.428
25CM Kuromi CINIMOROL DAN POCOCO Boneka Plush Mainan Hewan Isi Hadiah Ulang Tahun
Shopee
Product Image
Rp57.000
Batik Pria Cakrawala Lengan Panjang Casual - Kemeja Batik Pria Dewasa Lengan Panjang Kemeja Keren Mewah Nyaman Kemeja Kerja Santai Slimfit Formal
Shopee
Product Image
Rp20.000
Hay Poetry Promo Bundling Botol Feminim Care Perawatan Keputihan Kewanitaan Hygiene dengan pH Balance dan Aroma Bubbelgum Vanilla & Hazelnut
Shopee
Product Image
Rp28.000
Beli 1 Gratis 1 Sleeping Spray & Pillow Mist Aromatherapy Lavender By ODY.CO 60ml Pewangi / Pengharum Ruangan Tidur Pengharum Serbaguna Linen Spray
Shopee
Product Image
Rp72.000
KAZORA Sepatu Original Sneaker Sekolah Olahraga Sport Running Phylon Empuk Dan Ringan Berkualitas Premium Pria Dan Wanita Sepatu Jogging Hitam Navy Abu Putih Outdoor Laki laki Dan Perempuan
Shopee
Product Image
Rp282.667
DBS 8899 G Plus Shock Belakang Motor Matic Xride Soulgt MioM3 Mio Smile Beat Scoopy Genio Vario Fi Xeon Fazzio Vario 125/150
Shopee
Product Image
Rp77.557
Jas Hujan Pria Wanita Dewasa Setelan Jaket Celana Tebal Aimon
Shopee
Product Image
Rp37.400
BETADINE FEMININE HYGIENE Pembersih Kewanitaan 60ml
Shopee
Product Image
Rp359.000
Jessie Beauty - Bundle Ice Cream Tint Liptint All Variant
Shopee
Product Image
Rp59.999
BEBLISS EAU DE PARFUME ROMANTIC SERIES BUY 1 GET 3PCS PARFUM SHIMMER SPRAY UNISEX PREMIUM TAHAN LAMA
Shopee

KabarNTB.net

Beretika Dalam Mengungkap Fakta
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 KabarNTB. All rights reserved.