Polsek Donggo Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Desa Rora, 13 Paket Sabu Diamankan

Polsek Donggo Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Desa Rora, 13 Paket Sabu Diamankan
Pelaku S (28) beserta barang bukti saat diamankan pada Kamis (31/7). 

Bima, KabarNTB — Seorang pria berinisial S (28) warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, ditangkap aparat Polsek Donggo karena diduga menjadi pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku dan disaksikan oleh sejumlah aparat desa serta warga setempat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan,” ujar petugas Polsek Donggo dalam keterangannya.

Dalam proses penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Donggo, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkoba, di antaranya:

  • 13 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu
  • 72 lembar plastik klip kosong
  • Satu unit handphone iPhone 11
  • Uang tunai sebesar Rp1.105.000 dengan berbagai pecahan
  • Satu buah dompet warna coklat

Koordinasi dengan Satnarkoba Polres Bima

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Proses pengamanan di lokasi selesai sekitar pukul 15.00 WITA.

Berdasarkan hasil interogasi awal, S mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial A yang berdomisili di wilayah Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kemungkinan Ada Jaringan Lain

Pihak kepolisian menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan keberadaan jaringan pengedar lainnya di wilayah Kecamatan Donggo.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang mungkin masih aktif beroperasi di wilayah ini,” ungkap salah satu penyidik.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar