Polres Dompu Gagalkan Peredaran 955 Butir Tramadol Lewat Jasa Ekspedisi
![]() |
Ilustrasi |
Terduga Pelaku Ditangkap Saat Ambil Paket Mencurigakan
Dompu, KabarNTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang. Sebanyak 955 butir obat jenis tramadol berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di sebuah kantor jasa ekspedisi Ninja Express di Lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kamis malam (24/7/2025).
Kepala Satresnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., mengungkapkan dua orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap saat hendak mengambil paket berisi obat tersebut. Mereka masing-masing berinisial M (25) dan J (23), warga Dusun Tonda, Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengambilan paket di lokasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan dua orang saat mereka keluar dari kantor ekspedisi usai mengambil paket," terang Rahmadun, Jumat (25/7/2025).
955 Butir Tramadol Disita
Setelah diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap paket yang dibawa kedua pelaku. Hasilnya, ditemukan 8 paket plastik berisi total 955 butir tramadol, serta sebuah ponsel merek POCO C75 warna hijau yang digunakan untuk berkomunikasi.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua saksi warga Desa Nowa, Kecamatan Woja. Tramadol yang ditemukan dikemas dalam plastik hitam, dan pelaku M mengakui bahwa isi paket adalah obat keras yang dipesan sebelumnya.
"Pengakuan awal dari pelaku M menyebut bahwa tramadol itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya," tambah Rahmadun.
Polisi: Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Obat Terlarang
Rahmadun menegaskan komitmen Polres Dompu untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang, termasuk yang mencoba memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai modus distribusi.
"Tak ada ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda. Upaya ini bentuk konsistensi kami dalam memberantas penyalahgunaan obat di wilayah Dompu," ujarnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat tersebut dan membuka kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Imbauan untuk Warga
Polres Dompu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
"Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga. Dukungan ini sangat membantu kinerja aparat untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," pungkas Iptu Rahmadun.
(ai/kn)