Polres Bima Tegaskan Larangan Penjualan Miras, Puluhan Botol Disita

Polres Bima Tegaskan Larangan Penjualan Miras, Puluhan Botol Disita
Ilustrasi

Bima, KabarNTB
 — Kepolisian Resor (Polres) Bima kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Melalui pernyataan resmi, masyarakat diminta untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras dalam bentuk apa pun.

"Kami mengimbau seluruh warga, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi miras. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini," ujar Kasi Humas Polres Bima, AKP Adib Widayaka, Senin (21/7/2024).

Adib menekankan bahwa miras kerap menjadi pemicu berbagai aksi kriminalitas dan konflik sosial di tengah masyarakat. Untuk itu, Polres Bima bersama jajaran Polsek akan terus melakukan operasi dan penggerebekan guna menghentikan peredarannya.

Puluhan Botol Miras Disita di Kecamatan Bolo

Sebagai bagian dari langkah konkret, Polsek Bolo menggelar razia terhadap penjual miras di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Rasabou dan Desa Rato, petugas menyita puluhan botol miras siap edar.

Kapolsek Bolo AKP Nurdin menjelaskan, tindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

"Begitu menerima laporan, kami langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan 17 botol miras, terdiri dari arak Bali dan bir bintang," terang AKP Nurdin.

Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bolo dan dijadwalkan untuk dimusnahkan dalam waktu dekat.

Polisi Ajak Warga Aktif Laporkan Peredaran Miras

Polres Bima mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran miras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami berharap warga tidak segan untuk menyampaikan informasi. Penanganan peredaran miras ini butuh kerja sama seluruh elemen masyarakat," tegas Adib.

Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar