Polres Bima Tangkap Pelaku Pengoplos LPG, Belajar dari YouTube dan Jual di Pasaran

Polres Bima Tangkap Pelaku Pengoplos LPG, Belajar dari YouTube dan Jual di Pasaran
Ilustrasi

Bima, KabarNTB — Seorang pria asal Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berinisial SY (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam kaleng portabel. Aksinya terbongkar pada Rabu, 30 Juli 2025, dan kini tengah dalam proses hukum di Polres Bima.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bima, SY mengakui bahwa ia mulai melakukan praktik ilegal ini sejak Januari 2025. Menariknya, ia mengaku belajar teknik pengoplosan tersebut secara otodidak melalui video tutorial di platform YouTube.

“Saya pelajari sendiri dari YouTube. Selangnya beli online,” ujar SY di hadapan awak media, Rabu (30/7).

Menurut pengakuannya, satu tabung gas melon (LPG 3 kg) dapat diolah menjadi 10 kaleng portabel yang kemudian dijual dengan harga antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kaleng. Gas bersubsidi tersebut dibelinya dalam jumlah besar dari beberapa pangkalan resmi yang tersebar di wilayah Kecamatan Woha.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menegaskan bahwa perbuatan SY merupakan pelanggaran terhadap distribusi LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara,” tegas AKBP Eko.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak pangkalan LPG yang menjadi pemasok utama bagi SY.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Proses penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di baliknya,” pungkasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa karena selain melanggar hukum, pengoplosan gas LPG juga berbahaya dan berpotensi memicu ledakan serta kerugian jiwa.

(ai/kn) 


Baca Juga
Posting Komentar