Polres Bima Menetapkan Bendahara Dikes Sebagai Tersangka Ketiga Kasus Korupsi RSUD Sondosia

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik

BIMA, KabarNTB — Penyidik Polres Bima menetapkan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Kadarmansyah sebagai tersangka ketiga.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik membenarkan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sondosia.

“Iya, benar ada penambahan tersangka satu orang. Bendahara Dikes KD (Kadarmansyah) ditetapkan sebagai tersangka ketiga,” kata Abdul Malik yang dikonfirmasi, Kamis (10/07/ 2025).

Abdul Malik menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka KD berperan turut serta membantu membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif anggaran operasional RSUD Sondosia berkerjasama dengan tersangka Mahfud.

“Tersangka menyuruh tersangka M untuk membuat SPJ fiktif terkait dana operasional RSUD dan tersangka menyetujui SPJ fiktif yang dibuat tersangka M,” jelasnya.

Berkas tersangka Kadarmansyah disatukan dengan berkas tersangka M, sementara tersangka Yulian dalam berkas terpisah.

“Rencananya dalam waktu dekat ini dilakukan pengiriman kembali ke Kejaksaan,” tambah Abdul Malik.

Penyidik Polres Bima sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Kasus ini merugikan negara ratusan juta rupiah dan kerap kali bolak balik dari penyidik Polres Bima dan jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lauk pauk pasien di RSUD Sondosia Bima, penyidik menetapkan mantan Direktur RSUD Sondosia dr Yulian dan mantan Bendahara RSUD Sondosia, Mahfud sebagai tersangka. 

Kasus ini merugikan negara senilai Rp 431.405.751 juta,"pungkasnya.

(Al/af)

Baca Juga
Posting Komentar