Polisi Bongkar Praktek Oplos LPG 3 Kg di Bima

Polisi tengah mengangkut tabung LPG 3 Kg hasil sitaan dari lokasi pengoplosan.

Bima, KabarNTB – Kepolisian Resor (Polres) Bima membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kg di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (27/7/2025).

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, membenarkan penggerebekan tersebut dan menyebutkan bahwa rilis resmi akan disampaikan pada Senin (28/7/2025).

Dari rekaman video yang diterima Kabarntb.net, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas dari berbagai ukuran, termasuk gas portabel, LPG 3 kg, 5,5 kg, hingga 12 kg.

Sekretaris Desa Samili, Muhammad Akhwan, mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian, dan hanya mengetahui kejadian tersebut dari unggahan di media sosial.

(rs/p)

Baca Juga
Posting Komentar