Motor Ditinggal Salat, Dicuri untuk Modal Judi Online

Motor Ditinggal Salat, Dicuri untuk Modal Judi Online
Ilustrasi

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bermodal CCTV dan Laporan Warga

Mataram, KabarNTB – Seorang pria berinisial HM, warga Cakranegara, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor demi membiayai kecanduannya terhadap judi online dan narkoba. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya pada Sabtu (26/7/2025), tak lama setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan. HM dibekuk di rumah temannya di kawasan Kelurahan Sayang-sayang, Kota Mataram.

“Motor dicuri saat ditinggal salat Jumat, dalam kondisi terparkir di teras rumah dengan kunci masih tergantung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, Minggu (27/7/2025).

Dijual untuk Judi dan Narkoba

Setelah penangkapan, HM mengakui perbuatannya dan menyebut telah menggadaikan motor curian seharga Rp1,5 juta kepada seseorang di Jempong Barat. Uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi daring.

“Pelaku ini merupakan residivis pencurian. Ia menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan narkoba dan judi online,” jelas Ipda Kadek.

Dijerat Pasal Pencurian

Kini HM telah ditahan di Mapolsek Sandubaya bersama barang bukti motor yang berhasil diamankan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar