Lonjakan Perkawinan Anak di Sumbawa: 43 Kasus Terjadi dalam Tujuh Bulan
![]() |
Ilustrasi |
Sumbawa, KabarNTB — Kasus perkawinan anak di Kabupaten Sumbawa kembali menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A), sebanyak 43 kasus tercatat sejak Januari hingga Juli 2025, mendekati angka tahun sebelumnya yang mencapai 79 kasus sepanjang 2024.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Peningkatan Kualitas Keluarga DP2KBP3A Sumbawa, Nurfaridah, mengungkapkan bahwa angka tersebut berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun. Ia menyoroti bahwa mayoritas anak yang menikah berada di rentang usia 15 hingga 16 tahun, dengan lonjakan tertinggi terjadi antara Mei hingga Juli 2025.
“Peningkatan ini sangat mengkhawatirkan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menekan angka perkawinan anak,” ujar Nurfaridah, Rabu (30/7/2025).
Pergaulan Bebas dan Minimnya Pengasuhan Jadi Pemicu Utama
Nurfaridah menjelaskan bahwa kehamilan yang tidak direncanakan akibat pergaulan bebas menjadi faktor dominan dalam kasus-kasus tersebut. Selain itu, kurangnya pengasuhan dari orang tua, terutama dalam keluarga yang mengalami konflik atau kesulitan ekonomi, turut memperburuk situasi.
“Banyak anak yang berasal dari keluarga broken home atau ekonomi lemah. Mereka tidak mendapatkan delapan fungsi keluarga secara utuh, sehingga hak-hak anak tidak terpenuhi secara optimal,” jelasnya.
Meski faktor pendidikan juga berpengaruh, dampaknya dinilai tidak sebesar pengaruh lingkungan sosial dan pergaulan bebas.
Upaya Pencegahan Melalui Edukasi dan Pendampingan
Sebagai langkah preventif, DP2KBP3A berencana memperluas sosialisasi pendewasaan usia perkawinan di tingkat SMA/SMK sederajat. Program ini akan dikombinasikan dengan konseling, edukasi kesehatan reproduksi, kelas parenting, serta pemeriksaan kesehatan bagi anak dan keluarga terdampak.
“Kehamilan di usia dini sangat berisiko. Potensi pendarahan, kelahiran prematur, berat bayi rendah, hingga stunting sangat tinggi,” tegas Nurfaridah.
Peran Kolektif Masyarakat Sangat Diperlukan
Nurfaridah menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa dalam mencegah perkawinan anak. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam menyelamatkan masa depan generasi muda.
“Kami berharap desa dan kader keluarga bisa menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pengawasan. Masa depan anak-anak kita harus dilindungi,” pungkasnya.
(ai/kn)