LATSKAR Desak Transparansi Rekrutmen PPPK dan Honorer di Pemkot Bima, Soroti Dugaan Suap dan Mutasi Ilegal
![]() |
Unjuk rasa LATSKAR depan Kantor Walikota Bima, menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen honorer dan pengangkatan PPPK, Kamis (31/7). |
Kota Bima, KabarNTB – Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik strategis di Kota Bima, Kamis (31/7/2025), untuk menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen honorer dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Massa aksi yang tergabung dalam LATSKAR memulai long march dari Kantor Wali Kota Bima, lalu bergerak ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan berakhir di Gedung DPRD Kota Bima.
Dugaan Suap Pengangkatan 257 Tenaga Kesehatan
Koordinator aksi, Imam, menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi suap dalam pengangkatan sebanyak 257 tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025. LATSKAR menuding proses tersebut minim transparansi dan sarat kepentingan politik.
"Kami menduga kuat pengangkatan itu tidak sesuai prosedur dan penuh permainan. Kadis Kesehatan harus bertanggung jawab," ujar Imam dalam orasinya.
Rekrutmen Honorer Diduga Langgar Surat Edaran MenPAN-RB
LATSKAR juga mengungkap bahwa setelah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 diterbitkan — yang secara eksplisit melarang rekrutmen honorer baru setelah 28 November 2023 — masih terjadi pengangkatan ratusan honorer baru di lingkungan Pemkot Bima.
Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling disorot dalam dugaan pelanggaran ini adalah Dinas Kesehatan dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
“Fakta di lapangan menunjukkan pengangkatan honorer baru terus dilakukan meski sudah dilarang. Ini jelas pelanggaran terhadap aturan pusat,” tegas Imam.
Mutasi PPPK Diduga Langgar UU ASN
Tak hanya itu, LATSKAR juga menyoroti mutasi sepihak terhadap 53 pegawai PPPK yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kasus mutasi yang mencuat adalah terhadap seorang PPPK berinisial YM yang dipindahkan tanpa prosedur yang sah.
“UU sudah tegas melarang mutasi PPPK tanpa alasan dan persetujuan resmi, tapi di Pemkot Bima justru dilanggar,” tambah Imam.
Enam Tuntutan LATSKAR ke Pemkot dan DPRD Kota Bima
Dalam aksinya, LATSKAR menyampaikan enam poin tuntutan sebagai berikut:
- Batalkan seluruh SK dan surat tugas PPPK yang tidak sesuai formasi awal.
- Prioritaskan honorer lama (kategori RK3 dan RK4) dalam pengangkatan PPPK.
- Lakukan audit menyeluruh terhadap rekrutmen honorer baru.
- Usut dugaan praktik suap dalam pengangkatan 257 nakes.
- Dorong DPRD Kota Bima melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
- Tuntut profesionalisme ASN dan penegakan aturan birokrasi.
Respons BKPSDM Kota Bima
Menanggapi aksi tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy, menemui massa untuk memberikan klarifikasi terkait proses rekrutmen dan pengangkatan yang dipersoalkan. Namun, jawaban yang disampaikan belum memuaskan pihak LATSKAR.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tutup Imam.
LATSKAR menegaskan bahwa mereka siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
(ai/kn)