KPK Tegaskan Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tak Bisa Dilegalkan
Ilustrasi
Lombok Barat, KabarNTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tidak dapat dilegalkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menyebut bahwa sebagian besar lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung, sehingga tidak bisa dialihfungsikan menjadi tambang rakyat.
“Kalau daerah tambang ilegal itu masuk kawasan hutan, maka tidak bisa dialihkan atau dilegalkan,” ujar Dian, Rabu (2/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang ingin melegalkan tambang rakyat di Sekotong sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, sebelumnya menyatakan bahwa legalisasi tambang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan koperasi dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Namun, KPK menilai bahwa legalisasi tidak dapat dilakukan jika lokasi tambang berada di kawasan hutan, karena bertentangan dengan regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Selain itu, KPK juga mencatat adanya indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tenaga kerja asing dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
KPK mendorong aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penyidikan terhadap tambang emas ilegal di Sekotong saat ini masih berlangsung, dengan keterlibatan Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
(ws)