Kepala SDN 09 Dompu Diduga Terbitkan SK Honorer Fiktif, Suami dan Adik Lolos ASN P3K
Ilustrasi
Dompu, KabarNTB – Kepala SDN 09 Dompu, Yati Kusmiyanti, diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer fiktif untuk suami dan adik kandungnya, yang kemudian digunakan sebagai syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024. Keduanya kini telah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Dompu pada 28 Juni 2025.
Suami kepala sekolah berinisial FE (46) dan adiknya SI (44) disebut tidak pernah aktif mengajar di SDN 09 Dompu sejak 2019 hingga 2024, meski dalam dokumen tercatat seolah-olah mereka telah mengabdi selama lima tahun. Menurut kesaksian sejumlah guru, keduanya baru mulai hadir di sekolah pada pertengahan 2024 dan 2025, itupun hanya sesekali.
“Absensi mereka tidak pernah diisi. Kalau pun datang, hanya sekali seminggu,” ungkap salah satu guru, Selasa (1/7/2025).
Para guru menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan telah melaporkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora). Mereka mendesak agar SK pengangkatan sebagai ASN P3K ditinjau ulang dan meminta evaluasi terhadap kepemimpinan kepala sekolah.
Menanggapi tudingan tersebut, Yati Kusmiyanti menyatakan bahwa suami dan adiknya merupakan honorer pindahan yang telah terdata dalam database honorer Kategori 2 (K2). Ia menegaskan bahwa keduanya hanya melanjutkan pengabdian di SDN 09 Dompu.
Namun, rekam jejak keduanya menunjukkan bahwa FE sempat menjadi honorer di KCD Dompu pada 2018, lalu berhenti. Sementara SI adalah eks CPNS K2 tahun 2016 yang diberhentikan dan tidak lagi mengajar sejak saat itu.
(ws)