Kepala Biro Perekonomian NTB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Masker COVID-19
Wirajaya Kusuma
Mataram, KabarNTB – Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wirajaya Kusuma, resmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.
Proses pemeriksaan terhadap pejabat eselon II tersebut berlangsung selama lima jam, dimulai pukul 09.15 hingga 14.15 WITA, di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi. Wirajaya menjalani lebih dari 100 pertanyaan sebelum akhirnya digiring ke ruang tahanan Polresta Mataram.
Mengenakan kemeja berwarna hijau muda, Wirajaya irit bicara saat keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada awak media yang menunggu, ia hanya menjawab singkat, “No comment.”
Telah Berstatus Tersangka Sejak April
Kepala Satuan Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan bahwa Wirajaya kini resmi ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.
“Penahanan dilakukan di sel Polresta sebagai bagian dari proses pemberkasan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April lalu,” jelas Regi.
Kasus yang menyeret nama Wirajaya bermula dari pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM NTB untuk penanggulangan COVID-19. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan.
Kerugian Negara Capai Rp1,58 Miliar
Laporan audit yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Temuan tersebut mencakup spesifikasi barang yang tidak sesuai dan harga yang dimark-up di atas standar wajar.
Wirajaya disebut memiliki peran kunci dalam persetujuan dan penandatanganan kontrak yang menyalahi prosedur. Ia merupakan satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Sebagai pejabat penanggung jawab anggaran, yang bersangkutan menyetujui kontrak yang tidak sesuai regulasi,” lanjut Regi.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti Diperkuat
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 120 orang saksi yang terdiri dari pejabat pengadaan hingga penyedia barang. Berbagai dokumen, termasuk kontrak, bukti transfer, dan surat perjanjian, telah disita sebagai barang bukti.
Kelima tersangka lainnya dijadwalkan akan dipanggil dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara bergiliran.
Atas perbuatannya, Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
(ai/kn)