Kasus Amputasi Bayi Arumi, 26 Tenaga Medis Puskesmas Bolo Disidang Majelis Etik

Kasus Amputasi Bayi Arumi, 26 Tenaga Medis Puskesmas Bolo Disidang Majelis Etik
Bayi Arumi. Foto: Instagram

Bima, KabarNTB
 — Proses penegakan etik atas dugaan malapraktik yang menyebabkan amputasi tangan kanan bayi Arumi (14 bulan) mulai bergulir. Sebanyak 26 tenaga kesehatan, termasuk empat dokter dan Kepala Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, menghadapi sidang etik yang digelar Majelis Disiplin dan Profesi (MDP) pada Senin (21/8/2025).

Sidang berlangsung di Kantor Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah, membenarkan dirinya turut hadir sebagai salah satu pihak yang disidang.

"Pelayanan di puskesmas tetap berjalan seperti biasa, meski ada jadwal sidang hari ini," ujarnya kepada wartawan.

Sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penanganan medis terhadap Arumi yang diduga tidak sesuai prosedur. Akibatnya, bayi tersebut mengalami luka parah yang berujung pada amputasi tangan kanannya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi, mengonfirmasi dimulainya proses disiplin profesi terhadap para tenaga medis terkait.

"Ya, sidang dimulai siang ini," ujarnya singkat.

Majelis Disiplin dan Profesi bertugas menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik dan standar pelayanan medis dalam kasus tersebut. Hasil sidang akan menentukan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik jika terbukti terjadi pelanggaran berat.

Kasus Arumi sempat menuai perhatian luas dari publik dan media setelah keluarga melaporkan dugaan kelalaian dalam penanganan infus yang menyebabkan infeksi parah. Pihak keluarga berharap proses etik ini dapat membawa keadilan bagi korban.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar