Jadi Pengedar Narkoba, Mahasiswa Asal Kempo Dompu Ditangkap Polisi
![]() |
E (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu diamankan Polisi |
DOMPU, KabarNTB- E (23), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Nciu, Desa Soro.
Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
"Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,67 gram dan berat netto 0,34 gram, 1 unit ponsel OPPO warna silver, 1 unit ponsel VIVO warna hitam
Modus Operandi.
IPTU Rahmadun Siswadi mejelaskan, terduga E diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo.
Proses Penangkapan
Penangkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Saat penyergapan, terduga sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Saat ini menurut keterangan Kasat, tersangka dan BB tersebut sudah diamankan di Mapolres Dompu dan tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap tersangka sehingga jaringan lainnya dapat segera kita ketahui,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(ra/f)