Istri Brigadir Nurhadi Datangi Kapolda NTB, Minta Kepastian Hukum atas Kematian Suami
Elma Agustin
Mataram, KabarNTB – Elma Agustin, istri almarhum Brigadir Nurhadi, mendatangi Markas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (18/7/2025), untuk meminta kejelasan atas proses hukum kasus kematian suaminya di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April lalu.
Ditemani kuasa hukumnya dan membawa anaknya yang masih berusia lima tahun, Elma bertemu langsung dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan. Pertemuan berlangsung selama sekitar satu jam, dimulai pukul 10.10 WITA.
“Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Penanganannya terlalu lamban,” ucap Elma kepada awak media usai pertemuan.
Penegakan Hukum Dinilai Berlarut
Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menuturkan bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah masukan tertulis kepada Kapolda terkait penanganan kasus tersebut. Ia menilai, proses pengungkapan kasus kematian Nurhadi berjalan lambat dan belum menyentuh aspek motif secara komprehensif.
“Motif sebenarnya belum terang, dan isu yang berkembang justru menambah kegelisahan keluarga,” katanya.
Meski demikian, Giras menyebut pihaknya mengapresiasi sikap terbuka Kapolda NTB dalam menerima aspirasi keluarga. Kapolda, menurutnya, juga berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara ini.
Jaminan Transparansi dan Evaluasi
Dalam pertemuan tersebut, Irjen Hadi Gunawan memastikan bahwa tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam proses penyidikan. Ia juga menegaskan komitmen untuk mengusut kasus hingga tuntas, termasuk mengevaluasi penanganan yang sudah dilakukan jajarannya.
“Kami meminta agar proses penyelidikan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation. Dan itu disambut positif oleh Kapolda,” jelas Giras.
Pihak keluarga juga mengusulkan agar pasal yang dikenakan terhadap para tersangka diperluas, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol IMYPU alias Yogi, Ipda HC (Haris), serta seorang perempuan berinisial M.
Ketiganya diduga terlibat dalam pesta narkoba dan minuman keras yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi pada 16 April 2025. Kompol Yogi dan Ipda Haris merupakan atasan langsung Nurhadi di Subdit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sementara M diketahui dibayar untuk menemani acara tersebut.
Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
(ai/kn)