Empat Terdakwa Narkoba di Bima Dituntut Hukuman Mati, JPU Tegaskan Komitmen Berantas Bandar
Susana persidangan di Pengadilan Negeri kelas I B Raba Bima, Kamis (24/7) .
Bima, KabarNTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima, Kamis (24/7/2025). Langkah ini menjadi catatan tegas dalam sejarah penegakan hukum di wilayah tersebut, sekaligus menunjukkan komitmen keras aparat terhadap pemberantasan jaringan narkoba.
Empat terdakwa yang dituntut dengan pidana maksimal tersebut yakni HS, SR, AM, dan AS alias S. Mereka dijerat dengan pasal berat karena dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika skala besar.
JPU: Terdakwa Terbukti Lakukan Permufakatan Jahat Peredaran Narkoba
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidin, SH., MH., membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan dengan pidana mati dalam sidang yang berlangsung pada pukul 12.00 WITA.
"Iya, benar. Empat terdakwa dituntut hukuman mati dalam sidang tadi siang," ujar Ahmad kepada wartawan.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa tiga bungkus kapsul besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 260,35 gram netto.
Peringatan Keras bagi Bandar, Rehabilitasi bagi Pengguna
Kajari Ahmad menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini tidak hanya sebagai bentuk efek jera, namun juga sinyal tegas kepada para bandar dan pengedar narkoba agar menghentikan praktik ilegal yang merusak masyarakat.
"Tuntutan ini sebagai peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba agar berhenti merusak mental, kesehatan, dan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Bima membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang telah sadar dan ingin berhenti. Masyarakat diminta tidak ragu mengakses layanan rehabilitasi melalui Kejaksaan, BNN, maupun pihak kepolisian setempat.
"Bagi yang ingin direhabilitasi, silakan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bima, BNN, Polres Bima, atau Polres Bima Kota. Kami siap fasilitasi, baik secara mandiri maupun dibiayai negara," jelasnya.
Arahan Jaksa Agung: Tegas ke Bandar, Humanis kepada Pengguna
Ahmad menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung, yakni tegas terhadap pengedar dan bandar, namun mengedepankan pendekatan humanis terhadap pengguna.
"Kami tegas kepada para pelaku besar, tapi kami juga memberikan kesempatan kepada pengguna untuk pulih melalui rehabilitasi," tandasnya.
(ai/kn)