Eks Bupati Lombok Tengah Jadi Tahanan Kota, Dipasangi Alat Pengawas Elektronik

Eks Bupati Lombok Tengah Jadi Tahanan Kota, Dipasangi Alat Pengawas Elektronik
Suhaili Fadhil Thohir

Lombok Tengah, KabarNTB
– Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Thohir, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,5 miliar. Untuk mengawasi pergerakannya, jaksa memasangkan alat pengawas elektronik (APE) yang terhubung langsung dengan sistem pemantauan kejaksaan.

Penetapan status tahanan kota dilakukan pada Kamis (3/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka diserahkan dari penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum. Suhaili akan menjalani masa tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2025, dan dilarang keluar dari wilayah Lombok Tengah.

Menurut Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra, pemasangan APE dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ia juga menyebut bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, Suhaili tidak pernah ditahan.

“Alat ini akan memantau pergerakan tersangka secara real-time. Ini bagian dari pengawasan yang lebih humanis namun tetap tegas,” ujar Efrien.

Penahanan kota juga dipertimbangkan karena kondisi kesehatan Suhaili yang mengidap penyakit jantung. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara Mataram dan RSUD Provinsi NTB. Selain itu, penangguhan penahanan didukung oleh surat jaminan dari keluarga dan tokoh masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan rekan bisnis Suhaili, Vega, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar dalam kerja sama pembangunan restoran dan kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Suhaili diduga menggunakan dana usaha dan mengambil barang tanpa izin.

Jaksa menjerat Suhaili dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan.

(ws) 

Baca Juga
Posting Komentar