Dua Tersangka Korupsi KUR BNI Woha Segera Diadili, Satu Masih Buron
Ilustrasi
Bima, KabarNTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Arif Rahman (AR), pegawai BNI KCP Woha, dan Asrarudin (ASR), Direktur PT Al Isra. Namun, pelimpahan terhadap Asrarudin dilakukan secara in absentia karena ia telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kini berstatus buron.
“Ketidakhadiran tersangka justru merugikan dirinya sendiri karena kehilangan hak untuk membela diri di pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat.
Asrarudin telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Upaya penjemputan paksa yang dilakukan bersama aparat desa dan kepolisian pada Mei lalu tidak membuahkan hasil. Ibu tersangka mengaku anaknya sudah lama tidak berkomunikasi dengan keluarga.
Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR oleh sembilan warga Desa Tampe, Kecamatan Bolo, masing-masing sebesar Rp50 juta untuk program pertanian jagung pada 2021. Setelah menandatangani akta kredit di kantor BNI, para nasabah tidak pernah menerima dana pinjaman. Mereka baru menyadari adanya utang fiktif saat mengajukan pinjaman ke bank lain.
Audit Inspektorat Kota Bima mencatat kerugian negara sebesar Rp450 juta dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ai/kn)