Dicopot Saat Cuti, Pejabat Cipta Karya Kota Bima Tetap Hormati Keputusan Wali Kota

Dicopot Saat Cuti, Pejabat Cipta Karya Kota Bima Tetap Hormati Keputusan Wali Kota
Ilustrasi

Kota Bima, KabarNTB — Pejabat teknis di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Syahwan, ST, menyatakan menerima dengan lapang dada surat nonjob yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bima. Meski surat tersebut terbit saat dirinya sedang dalam masa cuti, Syahwan menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), saya menerima keputusan ini dengan baik. Kita harus menghormati kewenangan kepala daerah," ujar Syahwan melalui pernyataan tertulis yang diterima media, Selasa (29/7/2025).

Syahwan mengakui bahwa secara prosedural, penerbitan surat nonjob terhadap ASN yang sedang cuti terbilang tidak umum. Namun, ia memilih untuk tetap bersikap profesional dan menghormati keputusan tersebut.

Ia juga memastikan bahwa seluruh kegiatan di bidang Cipta Karya, termasuk proyek yang bersumber dari tender maupun penunjukan langsung (PL), akan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai arahan pimpinan.

“Alhamdulillah, seluruh paket proyek tetap berjalan dan akan dilaksanakan sesuai perencanaan,” ucapnya.

Lebih jauh, Syahwan berharap agar kebijakan dalam birokrasi tidak dipengaruhi oleh dinamika politik, terutama pasca penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, netralitas ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga jalannya roda pemerintahan.

"Semoga euforia Pilkada tidak berdampak panjang, apalagi sampai berujung pada keputusan-keputusan yang sarat muatan politik. Dendam politik hanya akan menyulitkan semua pihak, dan nasib orang yang didzhalimi menjadi tanggung jawab kepala daerah," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dengan tidak melibatkan kepentingan politik dalam pengelolaan ASN.

"Jika ASN dinonjobkan karena alasan non-teknis, maka program pembangunan akan sulit berjalan optimal. Biarkan birokrasi bekerja sesuai aturan," tegas Syahwan.

Syahwan menutup pernyataannya dengan harapan agar sistem pemerintahan tetap dijalankan secara normatif, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar