Bupati Lombok Barat Kritik Investor Marina Bay, Janji Rp90 Triliun Dinilai Tak Sesuai Fakta
Marina Bay City
Lombok Barat, KabarNTB — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyampaikan kekecewaan terhadap investor proyek wisata Marina Bay City yang sebelumnya mengklaim akan menanamkan investasi senilai Rp90 triliun. Proyek yang digadang-gadang akan dikembangkan di atas lahan seluas 150 hektare itu justru dinilai hanya sebatas retorika.
Dalam pertemuan resmi di ruang kerja Bupati Lombok Barat, Jumat (18/7/2025), Bupati Lalu Ahmad Zaini secara terbuka menegur perwakilan investor atas ketidaksesuaian antara klaim publikasi dan realisasi perizinan yang diajukan.
“Kita di Pemda sangat terbuka terhadap investasi. Tapi kalau yang disampaikan tidak sejalan dengan data lapangan, ini tentu meragukan. Izin yang diajukan ternyata hanya 1,7 hektare dari rencana 150 hektare. Ini tidak masuk akal,” tegas Zaini di hadapan sejumlah pejabat daerah dan perwakilan investor.
Janji Besar, Realisasi Minim
Pemkab Lombok Barat sebelumnya mendukung penuh rencana investasi yang disebut-sebut akan mengubah wajah pariwisata di wilayah Sekotong. Namun, menurut Zaini, kepercayaan publik tak boleh dikhianati dengan sekadar narasi tanpa langkah nyata.
Ia menilai, jika investor serius, maka komitmen harus segera dibuktikan, termasuk dengan mengurus izin resmi atas lahan yang sudah mereka kuasai dan melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau memang betul-betul berniat membangun, segera urus legalitas seluruh lahan yang sudah dimiliki. Jangan sampai daerah hanya diberi janji tapi tidak memperoleh nilai tambah apapun,” tegas mantan Dirut AMGM itu.
Pemkab Siap Bantu, Asal Jelas
Zaini juga menegaskan bahwa semua perangkat daerah telah dilibatkan dalam proses ekspose, termasuk jajaran OPD, Camat, hingga BPN. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah daerah serius memfasilitasi investasi—selama pelaksanaannya sesuai prosedur.
“Kalau dokumen dan izin lengkap, kami bisa proses cepat. Tapi kalau yang diurus tidak sesuai dengan yang diklaim di luar, itu masalah,” tambahnya.
Disoroti Dinas Perizinan
Kepala DPMPTSP Lombok Barat, Hery Ramadhan, turut mengungkapkan kejanggalan dalam pengurusan izin oleh pihak investor. Ia menyebut adanya ketidaksesuaian antara promosi pembangunan kawasan 150 hektare dengan data realisasi izin yang hanya mencakup 1,7 hektare.
“Bahkan mereka sudah memasarkan properti secara online, padahal izin resmi belum ada untuk keseluruhan kawasan yang disebutkan,” kata Hery. Ia mengingatkan bahwa legalitas menjadi aspek penting, apalagi menyangkut potensi penerimaan daerah dari BPHTB.
Investor Klaim Proyek Berjalan Bertahap
Menanggapi kritik tersebut, perwakilan investor Marina Bay, Jaques Marbun, menyatakan bahwa proyek Marina Bay tetap berjalan dengan tahapan yang telah dirancang oleh konsultan. Ia mengklaim telah mengakuisisi lahan warga seluas 10 hektare dan memulai pemasaran tahap awal vila di area seluas 1,7 hektare.
“Total kebutuhan lahan memang 150 hektare. Tapi kami menyelesaikannya bertahap, sesuai kajian teknis dan progres pembebasan lahan. Kami tetap berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk tahap berikutnya,” jelas Marbun.
Sebelumnya, proyek ini sempat menjadi sorotan karena promosi gencar investor yang mengklaim akan menyulap kawasan pesisir Sekotong menjadi kawasan pariwisata berkelas dunia. Namun, hasil pemaparan terakhir di hadapan Pemkab justru menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan dan kesiapan realisasi proyek tersebut.
(ai/kn)