BNNP NTB Terbitkan DPO untuk Dua Tersangka Narkoba, Minta Warga Ikut Membantu
Brigjen Pol Marzuki. Foto: BNNP NTB
Mataram, KabarNTB – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus jaringan narkotika lintas wilayah. Kedua buronan itu diyakini sebagai pengendali utama dalam distribusi sabu dan ganja yang berhasil diungkap sepanjang semester pertama tahun 2025.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Marzuki dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025), mengungkapkan identitas para DPO masing-masing berinisial Indo Afan Kiagih, yang juga dikenal dengan nama Malindo, serta Ali Hanafiah alias Ali.
"Indo Afan diduga bermukim di Dusun Embung Tampat, Desa Masbagik Selatan, Lombok Timur. Sementara Ali diketahui beralamat di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima," terang Marzuki.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), yang mengatur pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
BNNP Imbau Masyarakat Berperan Aktif
Marzuki mengimbau masyarakat NTB untuk ikut serta dalam upaya pelacakan terhadap kedua buronan tersebut. Ia meminta warga tidak ragu memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan Malindo dan Ali.
"Dua nomor hotline telah kami siapkan untuk pengaduan cepat, yaitu 0817-5700-633 dan 0878-6486-4717. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mempercepat penangkapan," ujarnya.
Peringatan bagi Pihak yang Membantu
Pihak BNNP juga mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menyembunyikan atau membantu pelarian kedua tersangka dapat dikenai sanksi hukum. Marzuki menegaskan bahwa membantu DPO kabur merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Tidak ada ruang aman bagi pelaku narkotika di NTB," tegasnya.
(ai/kn)