BAZNAS dan PEMERINTAH

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah non struktural yang di dirikan pemerintah dengan amanat UU No 23 tahun 2011.

Pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah yang sering kita singkat dana ZIS dalam satu lembaga merupakan usaha pemerintah untuk menyatukan satu tujuan tempat bayar ZIS di Baznas yang bertujuan Menyejahterakan Umat melalui Baznas.

Baznas dari tingkat pusat sampai daerah berkomitmen membahagiakan Mustahik ( Penerima Zakat ) melalui program-program bantuan yang bersifat produktif.

Bantuan produktif merupakan amanat undang-undang yang harus di terapkan Baznas kepada Mustahik, bantuan produktif tersebut merupakan ikhtiar Baznas untuk merubah Mustahik menjadi Muzaki (Penerima Zakat).

Pemerintah dalam hal ini diharapkan selalu mendukung Baznas melalui perhatian dana Hibah yang layak untuk Baznas agar dana ZIS yang dikumpulkan bisa digunakan lebih efektif untuk delapan asnaf ( golongan ) yang berhak menerima Zakat.

Pemerintahpun harus berani mengeluarkan surat intruksi-intruksi yang berkaitan dengan wajibnya mengeluarkan ZIS melalui Baznas.

Pemerintah dan Baznas merupakan patner abadi yang terus berperan penting menyejahterakan umat melalui Baznas dan di harapkan seluruh lembaga-lembaga lain untuk bersama-sama bersinergi.

Komisioner Baznas di harapakan untuk benar-benar menjalankan amanah ini sesuai aturan yang berlaku yang sering di selogankan Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Terima kasih kepada seluruh Muzaki yang saat ini sudah mempercayai Baznas sebagai tempat penyaluran dana ZIS terkhusus untuk ASN yang sudah menjadi Muzaki tetap di Baznas.

MARI berZakat, Infak dan Sedekah di Baznas 

BAZNAS BISA !

Penulis oleh : Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.I, M.Pd 

Baca Juga
Posting Komentar