Banding Ditolak, Agus Penyandang Disabilitas Tetap Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Agus Penyandang Disabilitas Tetap Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara
I Wayan Agus Suartama

Mataram, KabarNTB
 – Harapan Agus, seorang penyandang disabilitas yang divonis bersalah dalam perkara kekerasan seksual, untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding pada Rabu (16/7/2025) dan tercatat dalam surat keputusan bernomor 145/Pid.Sus/2025/PT MTR. Ketua Majelis Hakim, Dewi Perwitasari, menegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak mengubah amar putusan sebelumnya.

“Putusan PN Mataram Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei tetap dikuatkan,” ujar Dewi dalam amar putusan yang dikonfirmasi kembali oleh Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Jumat (18/7/2025).

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Dengan putusan ini, Agus tetap harus menjalani hukuman pidana selama 10 tahun di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Majelis Hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana.

Selain hukuman penjara, Agus dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama tiga bulan kurungan.

Putusan ini dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa maupun jaksa di ruang sidang. Biaya perkara juga dibebankan kepada Agus di dua tingkat peradilan, termasuk biaya banding sebesar Rp5.000.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Agus dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati. Ia dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar