Antisipasi Miras Ilegal, Polsek Pelabuhan Bima Perketat Pengawasan Kedatangan Kapal
Ilustrasi
Kota Bima, KabarNTB – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima memperketat pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal melalui jalur laut. Langkah ini dilakukan saat KM Sabuk Nusantara 49 merapat di Pelabuhan Bima, Selasa dini hari (15/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Waikelo, Nusa Tenggara Timur (NTT), membawa 376 penumpang. Sebanyak 373 orang turun di Pelabuhan Bima, sementara tiga penumpang lainnya melanjutkan pelayaran menuju Pelabuhan Potret, Makassar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima, Iptu Kuntho Prakoso, menyatakan bahwa pengamanan tersebut difokuskan pada pencegahan penyelundupan minuman keras yang kerap masuk melalui jalur laut, seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat antarpulau.
“Kami memastikan proses bongkar muat penumpang berjalan tertib dan aman, sambil tetap waspada terhadap potensi peredaran barang terlarang, terutama minuman keras tanpa izin,” ujarnya, mewakili Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pemeriksaan Barang Bawaan
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir barang-barang yang dianggap mencurigakan, terutama koper dan kardus tertutup yang berpotensi digunakan sebagai media penyelundupan miras. Pemeriksaan dilakukan secara acak dan menyeluruh di area kedatangan.
Iptu Kuntho menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi pintu masuk utama wilayah.
“Setiap kedatangan kapal penumpang akan kami awasi secara ketat. Ini bagian dari komitmen untuk menciptakan kawasan pelabuhan yang bersih dari distribusi miras ilegal,” ujarnya.
Jadwal Keberangkatan Lanjut
KM Sabuk Nusantara 49 dijadwalkan kembali bertolak dari Pelabuhan Bima pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 WITA, melanjutkan pelayaran ke pelabuhan berikutnya.
Polsek Kawasan Pelabuhan menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan kapal sebagai upaya preventif mencegah tindak kriminalitas dan peredaran barang terlarang.
(ai/kn)