Anggota DPRD NTB Dilaporkan Terkait Dugaan KDRT, Korban Menunggu Proses Hukum

Anggota DPRD NTB Dilaporkan Terkait Dugaan KDRT, Korban Menunggu Proses Hukum
Ilustrasi

Mataram, KabarNTB – Seorang perempuan berinisial NR melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram. Pelaku dalam laporan tersebut diduga merupakan oknum anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial MH.

Laporan resmi diterima Polresta Mataram pada 24 April 2025, tercatat dalam nomor LP/B/120/IV/2025/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB. NR menyebut telah mengalami tindakan kekerasan yang melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini sejak 24 April lalu dan sampai sekarang masih menanti hasil penyidikan dari pihak kepolisian,” kata NR dalam keterangannya kepada media.

Pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. AKP Hery Santoso selaku Kasi Humas Polresta Mataram menjelaskan bahwa karena Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat, koordinasi lanjutan akan dilakukan guna memberikan tanggapan yang lebih komprehensif.

“Kami akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait agar media mendapat informasi yang jelas. Jika perlu, kami juga akan menyampaikan kepada pimpinan untuk memastikan transparansi penanganan kasus ini,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, penyelidikan masih berlangsung dan publik menunggu kejelasan dari pihak berwenang.

(ai/kn) 

Baca Juga
Posting Komentar