Tagihan Parkir Rp360 Ribu di Bandara Lombok, Konsumen Kaget dan Pertanyakan Sistem Pembayaran
Ilustrasi
Lombok Tengah, KabarNTB — Sejumlah pengguna jasa Bandara Internasional Lombok mengeluhkan sistem pembayaran parkir yang dinilai janggal dan merugikan. Salah satunya dialami oleh Ahmad Yani, warga Lombok Barat, yang harus membayar tarif parkir sebesar Rp360 ribu meskipun hanya memarkir kendaraan kurang dari satu jam.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 28 Juni 2025. Ahmad Yani menjemput keluarganya di area kedatangan Bandara Lombok dan memilih membayar parkir menggunakan sistem QRIS. Namun, ia terkejut saat nominal yang muncul mencapai ratusan ribu rupiah, jauh dari tarif normal yang seharusnya hanya sekitar Rp7.500.
Selain Ahmad Yani, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Nasruddin, juga mengaku pernah mengalami hal serupa. Ia menyatakan enggan lagi menggunakan QRIS untuk membayar parkir di bandara karena pernah dikenakan tarif ratusan ribu untuk durasi parkir yang sangat singkat.
Bukti transaksi menunjukkan pembayaran dilakukan ke merchant bernama “Parkee” yang beralamat di Jakarta Barat, bukan entitas resmi pengelola parkir bandara. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran, terutama jika dialami oleh wisatawan asing yang tidak memahami sistem lokal.
Humas Bandara Lombok, Arif Haryanto, menyatakan telah berkoordinasi dengan pengelola parkir, PT Angkasa Pura Support (APS) Lombok, untuk menelusuri kejadian tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan melalui saluran resmi seperti akun media sosial bandara, nomor 172, atau email ke [email protected].
(ws)