Putusan MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD hingga 2031
Ilustrasi
Mataram, KabarNTB — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah membuka peluang perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga tahun 2031.
MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Pemilu lokal, termasuk pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan DPR hasil Pemilu 2029.
Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menjadi pihak yang paling terdampak. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, masa jabatan mereka berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah. Dengan pemilu lokal baru digelar pada 2030 atau 2031, maka masa jabatan mereka berpotensi diperpanjang hingga tujuh tahun.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bertujuan memisahkan pemilu pusat dan daerah demi efektivitas pemerintahan. Namun, hal ini menimbulkan kekosongan hukum terkait masa jabatan DPRD, karena tidak ada pemilu lokal yang dapat menghasilkan pengganti tepat waktu.
Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, menyambut positif putusan MK dan menyatakan bahwa revisi undang-undang terkait harus segera dilakukan. Komisi II DPR RI juga telah merespons dan akan menjadikan putusan ini sebagai dasar dalam menyusun revisi UU Pemilu dan UU MD3.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pemilu nasional akan berlangsung pada 2029 dan pemilu lokal pada 2031. Artinya, anggota DPRD yang dilantik pada 2024 akan menjabat hingga terbentuknya DPRD baru hasil pemilu lokal tersebut.
Dampak ini berlaku secara nasional, termasuk di NTB. DPRD NTB menyatakan kesiapan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sembari menunggu revisi undang-undang dari DPR RI.
(ws)