Pernikahan Berujung Ricuh, Pria di Lombok Timur Tuntut Ganti Rugi Usai Tahu Istri Sudah Tiga Kali Menikah
Ilustrasi
Lombok Tengah, KabarNTB – Momen sakral pernikahan antara Rodi Handika, warga Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, dengan Nurdiana, warga Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, berubah menjadi kericuhan setelah fakta mengejutkan terungkap: mempelai wanita ternyata telah menikah tiga kali sebelumnya.
Kericuhan bermula saat prosesi adat Nyongkolan berlangsung pada Senin (23/6/2025). Rodi dan keluarganya baru mengetahui bahwa Nurdiana bukanlah gadis seperti yang selama ini diakui, melainkan janda tiga kali. Informasi ini memicu kemarahan keluarga mempelai pria yang merasa dibohongi.
Pihak yang terlibat dalam insiden ini adalah keluarga besar kedua mempelai. Kepala Desa Bakan, Jefry, membenarkan bahwa informasi mengenai status pernikahan Nurdiana baru terungkap setelah akad nikah selesai. “Menurut informasi dari Bhabinkamtibmas, ini adalah pernikahan keempatnya,” ujar Jefry.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, saat prosesi adat berlangsung pada Senin (23/6/2025), sehari setelah akad nikah dilaksanakan.
Keluarga Rodi merasa tertipu karena sebelumnya telah menyerahkan mahar berupa 20 gram emas dan uang adat (pisuke) sebesar Rp60 juta. Mereka menilai pihak keluarga perempuan tidak jujur sejak awal dan menuntut ganti rugi atas seluruh biaya pernikahan.
Kericuhan menyebabkan prosesi adat terhenti. Nurdiana dilaporkan pingsan karena tekanan dan rasa malu, sementara keluarga Rodi memilih meninggalkan lokasi resepsi. Hingga kini, pihak keluarga pria mempertimbangkan jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
(WS)