Pengesahan Koperasi Merah Putih di NTB Capai 82,33 Persen, Mataram dan Dompu Tuntas 100 Persen
Mataram, KabarNTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kemajuan signifikan dalam program pembentukan Koperasi Merah Putih. Hingga 26 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, pengesahan badan hukum koperasi di NTB telah mencapai 82,33 persen, dengan Kota Mataram dan Kabupaten Dompu menjadi dua daerah pertama yang menyelesaikan proses ini secara menyeluruh.
Program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih menargetkan pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Di NTB, dari total 1.166 desa/kelurahan, seluruhnya telah menyelenggarakan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) dan mendaftarkan koperasi mereka untuk pengesahan badan hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB menjadi pihak utama dalam memverifikasi dan mengesahkan badan hukum koperasi. Pemerintah kabupaten/kota juga berperan aktif dalam mendorong percepatan proses ini.
Pengesahan badan hukum menjadi syarat mutlak agar koperasi dapat beroperasi secara legal dan mengakses berbagai bentuk dukungan, termasuk dana desa. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari 1.166 desa/kelurahan, sebanyak 960 telah mendapatkan pengesahan badan hukum, sementara 206 lainnya masih dalam proses. Selain Mataram dan Dompu yang telah mencapai 100 persen, Kabupaten Lombok Utara juga menunjukkan capaian tinggi dengan 97,67 persen.
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi Merah Putih di NTB telah berbadan hukum sebelum akhir Juni 2025, sejalan dengan agenda nasional peluncuran koperasi oleh Presiden.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Bima masih mencatat progres rendah, masing-masing di angka 56,97 persen dan 62,83 persen. Pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi untuk mengejar ketertinggalan.
(ws)