Pemprov NTB Gerak Cepat Usut Penjualan Ilegal Pulau Panjang di Situs Online Luar Negeri
Mataram, KabarNTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat merespons isu penjualan Pulau Panjang, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, yang muncul di situs jual beli pulau internasional, Private Islands Online. Pihak berwenang menegaskan bahwa aksi tersebut ilegal dan melanggar hukum, mengingat pulau tersebut merupakan milik negara.
Dalam situs tersebut, Pulau Panjang ditawarkan sebagai "pulau pribadi" dengan luas 3.300 hektare tanpa mencantumkan harga jual. Penawaran ini ditujukan kepada pembeli global, memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi NTB. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa penjualan pulau tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Jika benar terjadi transaksi, ini perlu diselidiki lebih lanjut. Pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan ditegakkan," ujar Yusron, Senin (23/6). Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas oknum di balik aksi ini.
Isu ini juga menarik perhatian publik setelah sejumlah unggahan di media sosial, termasuk X, menyoroti penawaran ilegal tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, turut mendesak pemerintah untuk segera bertindak, menegaskan bahwa penjualan pulau tanpa legalitas jelas merupakan pelanggaran serius. Sementara itu, Bupati Sumbawa memastikan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan suaka alam, sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Pemprov NTB berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan aparat penegak hukum guna mengidentifikasi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kedaulatan aset negara dan mencegah eksploitasi pulau-pulau di Indonesia.
(ws)