Bupati Larang Pungli, SMPN 1 Dompu Tetap Tarik Rp 1 Juta untuk Seragam

Kepala SMPN 1 Dompu, Abdul Basit

Dompu, KabarNTB
- Polemik pungutan liar kembali mencuat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekolah ini diduga melanggar surat edaran Bupati Dompu yang melarang pungutan dalam proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), dengan menarik biaya sebesar Rp 1 juta untuk seragam siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Surat edaran dari Bupati Dompu yang diterbitkan pada 21 April 2025 jelas menyatakan bahwa pungutan liar dan gratifikasi dalam proses SPMB dilarang untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMP. Meskipun demikian, seorang wali murid yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengaku telah membayar sebesar Rp 1 juta untuk seragam siswa perempuan dan Rp 800 ribu untuk siswa laki-laki. "Setelah membayar, kami mendapat bukti pembayaran dari sekolah," ujarnya, Senin, 30 Juni 2025.

Pengakuan dari Pihak Sekolah

Kepala SMPN 1 Dompu, Abdul Basit, mengakui bahwa uang pendaftaran ulang memang dipungut dari wali murid, yang katanya dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua murid. "Kami mengadakan pertemuan dengan wali murid sebelum pendaftaran, dan atas persetujuan mereka, kami memutuskan untuk mengadakan seragam bersama," jelas Basit. Dia menambahkan bahwa pengadaan seragam dilaksanakan oleh sekolah dan juga melibatkan program pemerintah daerah untuk seragam dasar.

Namun, isi surat edaran Bupati Dompu dengan tegas melarang pungutan untuk seragam, termasuk seragam olahraga dan atribut lainnya. Sekolah hanya diperbolehkan menentukan warna serta corak seragam, sedangkan pengadaan dan pembelian harus dilakukan oleh orang tua siswa secara mandiri.

Program Seragam Gratis

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dompu telah mengumumkan program pengadaan seragam gratis bagi siswa SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 dengan total anggaran sebesar Rp 1,7 miliar. "Anggaran ini berupa setelan merah putih untuk siswa kelas 1 SD dan setelan putih biru untuk siswa kelas 7 SMP," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Dompu, Rifaid, dalam keterangannya pada Kamis, 26 Mei 2025.

(ws) 

Baca Juga
Posting Komentar