Bima, KabarNTB - Puluhan calon jemaah umrah asal Kabupaten Bima terpaksa pulang dengan tangan kosong setelah perjalanan impian mereka menuju Tanah Suci kandas di Jakarta. Kini, dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp1,459 miliar yang melibatkan 58 jemaah itu mendapat sorotan tajam dari Komunitas Anti Korupsi dan Tirani Aceh (KASTA), yang mendesak Kapolda NTB memberikan atensi serius terhadap laporan yang telah masuk ke Polda NTB, sebagaimana dilansir dari Barometer99.com.
KASTA: Jangan Abaikan Tangisan Jemaah
Presiden KASTA, Lalu Wink Haris, menegaskan bahwa kasus ini menyangkut uang hasil keringat masyarakat yang dikumpulkan bertahun-tahun demi satu tujuan mulia: beribadah di Tanah Suci. Karena itu, ia menilai aparat tidak boleh bersikap pasif terhadap laporan yang telah disampaikan.
"Polisi tidak boleh mengabaikan laporan warga. Kasihan masyarakat yang sudah menjadi korban," tegas Lalu Wink Haris, Sabtu (24/10/2026).
Desakan itu menguat setelah keluarga tiga calon jemaah asal Desa Bolo, Kabupaten Bima, meluapkan kekecewaan mereka dengan menggelar aksi blokade jalan. Ketiga jemaah tersebut disebut telah menempuh perjalanan jauh hingga ke Jakarta, namun akhirnya dipulangkan tanpa sempat terbang ke Arab Saudi.
KASTA meminta Polda NTB segera menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan, sehingga puluhan calon jemaah yang menjadi korban memperoleh kepastian hukum.
Dana Rp1,459 Miliar Mengalir, Tiket Tak Pernah Dibeli
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada Polda NTB, Direktur PT Taufik Haji Utama (THU) berinisial T menyebut pihaknya telah menyetorkan dana sebesar Rp1.459.200.000 kepada PT Indah Harumain Anugrah. Dana itu dimaksudkan untuk membiayai paket perjalanan umrah, mencakup tiket pesawat pulang-pergi, pemesanan hotel, serta berbagai kebutuhan akomodasi lainnya, dengan biaya paket berkisar Rp26 juta per jemaah.
Namun, pada jadwal keberangkatan 28 September 2026, sebanyak 58 jemaah yang telah tiba di Jakarta mendapati kenyataan pahit: tiket penerbangan mereka belum dibeli. Seluruh jemaah pun terpaksa kembali pulang tanpa pernah menginjakkan kaki di Tanah Suci.
Dalam keterangannya, T juga mengungkapkan adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp250 juta pada tanggal yang sama, yang disebutnya sebagai bagian dari kebutuhan operasional dalam kerangka kerja sama kedua perusahaan. Bukti transaksi tersebut diklaim telah diserahkan kepada penyidik.
Pemeriksaan Berlanjut, Saksi Baru Akan Dipanggil
Proses hukum kasus ini terus bergulir. Setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda NTB pada 19 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 21.30 WITA, T menyampaikan bahwa penyidik berencana memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi baru, termasuk pihak berinisial L.
"Intinya hari ini tinggal dikembangkan. Saksi-saksi akan diperiksa lebih lanjut. Dan juga nanti akan dipanggil ini si L," ujar T usai menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Sejumlah hal masih perlu didalami penyidik, antara lain rincian penggunaan dana, realisasi pembelian tiket, serta pelaksanaan kewajiban masing-masing perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Seluruhnya akan ditelusuri melalui bukti transaksi, dokumen perjanjian, dan keterangan para pihak yang masih akan dipanggil.
(*)

