![]() |
| Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin rapat koordinasi teknis penyelesaian konflik agraria di Karang Sidemen dan Lantan, Lombok Tengah. |
Mataram, KabarNTB - Puluhan tahun bukan waktu yang sebentar bagi warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, untuk menanti kepastian hak atas tanah mereka. Kini, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menargetkan sengketa lahan yang telah mengakar begitu lama itu bisa dirampungkan sebelum tahun 2025 berakhir, lewat jalur mediasi yang mengikat secara hukum dan menjaga kepentingan semua pihak.
Mediasi sebagai Jalan Tengah
Komitmen itu disampaikan Gubernur Iqbal dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB, saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan pembahasan konflik agraria Karang Sidemen dan Lantan di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Rabu (21/10/2025).
Bagi Gubernur, persoalan ini jauh melampaui sekadar sengketa batas atau status lahan. Di baliknya ada harapan warga untuk bisa menggarap tanah dengan tenang dan membangun kehidupan yang lebih layak.
"Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi," ujar Miq Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB tersebut.
Gubernur menilai penyelesaian lewat jalur pengadilan justru akan membuat proses semakin panjang, melelahkan, dan berbiaya tinggi. Mediasi dipilih karena mampu mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dalam satu kesepakatan yang memiliki pijakan hukum kuat dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Semua Pihak Harus Mau Berkompromi
Sebelum rapat berlangsung, Miq Iqbal mengaku telah beberapa kali turun langsung menemui warga di kedua desa untuk menyerap aspirasi dari sumbernya. Ia juga menelaah kronologi sengketa beserta dokumen pertanahan dari berbagai pihak agar proses penyelesaian bertumpu pada pemahaman yang utuh dan menyeluruh.
Gubernur menegaskan, kesepakatan yang adil tidak mungkin lahir tanpa kesediaan semua pihak untuk mengurangi tuntutan masing-masing. Ia bahkan menyebut ketidakpuasan bersama sebagai pertanda bahwa kesepakatan yang dicapai sudah berada di titik yang tepat.
"Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu," tandasnya.
Pemerintah Pusat Dorong Prinsip Berbagi
Dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, memaparkan bahwa pengaturan tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Embun Sari mendorong penyelesaian yang mengedepankan prinsip berbagi dan mengakomodasi kepentingan para pihak. Ia juga menekankan bahwa kawasan yang menyangkut kepentingan publik, terutama area mata air, perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari objek redistribusi sebelum pembahasan dilanjutkan.
Pemprov Siap Dampingi Warga
Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten menyatakan komitmen untuk mendampingi masyarakat dalam menindaklanjuti setiap kesepakatan yang nantinya dicapai. Miq Iqbal bahkan menyatakan kesiapannya kembali menemui warga Karang Sidemen dan Lantan untuk menjelaskan hasil perundingan secara langsung, sehingga masyarakat memahami setiap langkah penyelesaian yang ditempuh.
Gubernur berharap penuntasan konflik agraria di kedua desa ini bukan hanya mengakhiri perselisihan yang telah lama membelit, melainkan juga membuka pintu bagi peningkatan kesejahteraan warga dan memberi mereka kesempatan untuk menata masa depan dengan lebih tenang dan pasti.
(*)

