Kota Bima, KabarNTB - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menggelar sosialisasi langsung ke lapangan pada Kamis, 22 Oktober 2026, menyasar para pelaku usaha, pemilik toko, warung, kios, hingga pedagang kaki lima di berbagai sudut kota. Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 600.4/355/VII/2026 tentang kewajiban menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendorong program pengurangan sampah melalui penyediaan tempat sampah terpilah.
Dorong Kota Bima Lebih Bersih dan Sehat
Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata mewujudkan wajah kota yang lebih layak huni.
"Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih, indah, sehat, dan asri," ujar Syahrial Nuryadin.
Sosialisasi menyentuh delapan poin utama yang termuat dalam surat edaran tersebut, mulai dari tanggung jawab kebersihan hingga ancaman sanksi bagi pelanggar.
Delapan Kewajiban yang Harus Dipatuhi Pelaku Usaha
Poin pertama mewajibkan setiap pemilik atau pengelola toko menjaga kebersihan dan kerapian area dalam radius dua meter dari depan tempat usahanya. Larangan membuang sampah di pinggir jalan raya, trotoar, selokan, maupun area publik lainnya menjadi poin kedua yang ditekankan kepada seluruh pelaku usaha.
Poin ketiga dan keempat mengatur kewajiban menyediakan tempat sampah terpilah sekaligus memulai pemilahan sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran, maupun tempat usaha. Aturan ini diperkuat dengan ketentuan pembedaan wadah berdasarkan jenis sampah: warna biru untuk sampah organik, hitam untuk sampah anorganik, dan merah untuk sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Selain itu, masyarakat diimbau membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan beralih ke wadah yang lebih ramah lingkungan. Bagi yang melanggar, sanksi menanti sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Jadwal Pengangkutan Sampah dan Aturan Hari Minggu
Surat edaran juga mengatur jadwal pengangkutan sampah yang berlaku Senin hingga Sabtu pukul 05.00 hingga 07.00 WITA. Warga diminta menyesuaikan waktu pengeluaran sampah dengan jadwal tersebut.
"Hari Minggu tidak ada pelayanan pengangkutan, sehingga warga diminta untuk tidak mengeluarkan sampah," jelasnya.
DLH Kota Bima berharap sosialisasi ini mendorong seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif serta bersinergi dalam menjaga kebersihan kota secara bersama-sama.
(*)

