![]() |
| Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebut delapan nama yang diklaim sebagai bandar besar narkoba aktif di wilayah Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat. |
Bima, KabarNTB - Sebuah unggahan di platform media sosial Facebook milik akun bernama Agria Agus, yang diunggah pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi perbincangan warganet. Unggahan tersebut menyebutkan delapan nama yang diklaim sebagai terduga bandar besar narkoba yang masih aktif beroperasi di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pemilik akun dalam unggahannya juga meminta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap nama-nama yang disebutkan.
Isi Unggahan yang Beredar
Dalam unggahannya, akun Agria Agus menyebut kedelapan nama itu sebagai residivis maupun pelaku baru yang diklaim masih menjalankan peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Beberapa nama disebut berasal dari Kota Bima, sebagian lainnya dari Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Adapun nama-nama yang disebut dalam unggahan tersebut antara lain:
- Gian (L) : Kota Bima.
- Ujang (L) : Kab. dompu
- Salahudin als erlan (L) : Kab. Bima
- Ma’ruf (L) : Kab. Bima
- Nila (P) : Kab. Dompu
- Rahma (P) : kab. Dompu
- Ratu : Kab. Dompu.
- Eky : Kab. Bima
Pemilik akun juga mengklaim bahwa para terduga tersebut telah mengumpulkan aset dari hasil penjualan narkoba dengan nilai yang disebutnya hampir mencapai ratusan miliar rupiah. Unggahan itu ditutup dengan seruan atensi demi keselamatan generasi penerus bangsa.
"Terduga bandar besar narkoba, residivis narkoba dan yang baru, yang masih melakukan kejahatan mengedarkan narkoba. Nama-nama di atas mohon dilakukan lidik Ditresnarkoba Polda NTB dan segera ditindak dan lakukan penangkapan. Mereka memperkaya diri dari hasil jual narkoba. Aset-asetnya hampir ada yang ratusan miliar," demikian bunyi unggahan akun Agria Agus.
Redaksi Belum Dapat Verifikasi, Pihak Terkait Belum Memberi Tanggapan
Penting untuk dicatat bahwa unggahan ini bersumber dari akun media sosial perseorangan dan bukan merupakan pernyataan resmi dari institusi penegak hukum mana pun. Redaksi KabarNTB hingga berita ini diturunkan belum dapat memverifikasi kebenaran klaim yang tertuang dalam unggahan tersebut secara independen.
Nama-nama yang disebut dalam unggahan itu belum mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Pihak Ditresnarkoba Polda NTB yang secara spesifik diminta memberi atensi oleh pemilik akun juga belum memberikan konfirmasi atau respons resmi terkait klaim dalam unggahan dimaksud.
Dengan demikian, penyebutan nama-nama dalam unggahan tersebut secara hukum belum memiliki dasar pembuktian dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Redaksi menyajikan berita ini semata sebagai laporan atas beredarnya unggahan yang menjadi perbincangan publik, bukan sebagai konfirmasi atas tuduhan yang tertuang di dalamnya.
(*)

